Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2
Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 (Foto : Dok. Istimewa)

AntvSatgas Anti Mafia Bola Polri atau Tim khusus dari Polri yang bertugas untuk mengungkap kasus kecurangan dalam sepak bola telah menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga melakukan suap dalam bentuk pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.

Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, keenam tersangka ini terdiri dari empat orang wasit dan dua orang dari klub sepak bola.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Asep.

Ia menjelaskan bahwa dari keenam tersangka tersebut, K bertindak sebagai penghubung klub atau LO, sementara A bertugas sebagai pengantar uang klub.

Sementara itu, tersangka M berperan sebagai wasit utama, P sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.

Modus operandi yang digunakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri adalah bahwa klub sepak bola tersebut melakukan upaya untuk mempengaruhi hasil pertandingan dengan cara berkomunikasi dengan perangkat wasit dan menawarkan uang sebagai insentif.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y," ungkap Asep.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujarnya.

Uang Rp1 miliar tersebut, kata Asep digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga.

Asep juga menyebut, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

"Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.

"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar dia.

Dalam penyidikan ini, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Kemudian memeriksa enam saksi ahli pidana.

Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.

Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Sementara itu, keenam tersangka belum dilakukan penahanan, salah satu alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Namun, kata Asep, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan.