Pergub Dicabut, Rambu Larangan Sepeda Motor Disapu Bersih

Motor
Motor (Foto : )

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rabu pagi (10/1) mulai mencopoti rambu-rambu larangan sepeda motor di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan dari para petugas, rambu-rambu larangan kendaraan bermotor tersebut akan disapu bersih semua mulai hari ini. Dengan menggunakan gergaji, satu persatu rambu larangan kendaraan pun diturunkan.

Adapun sejumlah titik yang telah didatangi petugas dishub diantaranya di kawasan Istana, Museum Gajah, Patung Kuda, Jalan Sunda dan Jalan Imam Bonjol. Staf Kadi rekayasa DKI Jakarta, Yyen Heriyanto mengatakan, meski diperintahkan untuk menyapu bersih rambu-rambu larangan sepeda motor hari ini juga, namun petugas dishub di lapangan mengaku tidak tahu kapan motor boleh melintasi MH Thamrin.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal pelarangan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.

Permohonan diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dengan melawan Gubernur DKI Jakarta. Putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017, oleh Irfan Fachrudin, sebagai ketua majelis. Laporan Alfia Sudarsono dan Achmad Djunaedi dari Jakarta.