KPK Sayangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Status Justice Collaborator Andi Narogong

KPK Sayangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Status Justice Collaborator Andi Narogong
KPK Sayangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Status Justice Collaborator Andi Narogong (Foto : )
www.antvklik.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut status Justice Collaborator terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong. KPK merasa kecewa terhadap putusan ini karena Andi sudah berkontribusi dalam pengusutan kasus tersebut.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemberian status Justice Collaborator pada Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah tepat."Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai Justice Collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan", katanya.Febri menambahkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis terdakwa Andi Narogong yang salah satunya mencabut status Justice Collaborator. Upaya hukum berupa kasasi akan dilakukan lebih terperinci.Sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut Andi Narogong sebagai pelaku utama, karena itu mencabut status justice collaborator. Pidana Andi juga diperberat menjadi 11 tahun atau 3 tahun lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Laporan Cendono Mulian dan Erfin Yunizar dari Jakarta