Divonis 6 bulan Iwa K Tersedu

iwa k
iwa k (Foto : )
www.antvklik.com
- Sidang putusan artis rapper Indonesia Iwa K berlangsung di pengadilan negeri Tangerang. Terdakwa didampingi istri dan kerabat, usai putusan vonis artis ini menangis akibat menyesal perbuatannyaSuasana ruangan sidang di pengadilan negeri Tangerang, Banten, diwarnai isak tangis oleh terdakwa saat ketua hakim mengetuk palu sidang.Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sun Basana Hutagalung, berlangsung hanya tiga puluh menit.Dalam sidang ini, hakim memvonis Iwa  dengan hukuman enam bulan kurungan enjara dipotong masa tahanan dan langsung dilakukan rehabilitasi di RSKO.Sun Basana Hutagalung ketua hakim mengatakan bahwa Iwa Kusuma terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika, dengan ini pengadilan negeri memutuskan terdakwa di vonis dengan kurungan selama enam bulan dan di potong massa tahanan serta denda.Menerima putusan hakim, Iwa K langsung menangis haru dan menerima semua keputusan majelis hakim. Dengan didampingi istri serta pengacara, Iwa Kusuma keluar dari ruang sidang sambil menahan tangis.Menurut Iwa K terdakwa mengatakan, kasus ini teguran dari tuhan dan mengucapkan terimakasih kepada istri yang tercinta yang telah mendapingi selama persidangan.Dengan terus menahan tangis, Iwa K tidak berhenti mengucapkan terimakasih kepada istrinya yang selalu menemani selama sidang berlangsung.Majelis hakim pengadilan negeri Tangerang memutuskan perkara Iwa K degan enam bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan.Dengan putusan ini, Iwa Kusuma terlihat menahan tangis dan terus berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya.