4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Trisakti

4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur, Ini Kata Pengamat
4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur, Ini Kata Pengamat (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung harus bekerja keras melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan narkoba yang melarikan diri dari sel 7 rutan Polda Lampung, Rabu (6/12) dini hari.

Pelaku kejahatan narkoba akan selalu melakukan berbagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum yang pada akhirnya aparat penegak hukumlah yang kebobolan dengan kaburnya 4 orang tahanan tersebut.

Untuk itu pihak kepolisian tidak boleh bekerja setengah hati dalam pembasmian peredaran gelap narkoba khususnya bagi para bandar besar dengan kaburnya tahanan tersebut harus dapat ditemukan atau ditangkap kembali.

"Pengejaran atau perburuan terhadap tahanan kabur ini harus dilakukan sampai ketemu, sekalipun ke lubang semut," kata Azmi Syahputra selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Selasa (12/12/2023).

Azmi menegaskan Kapolda Lampung harus bertanggung jawab jika tidak dapat menemukan tahanan narkoba kelas berat yang kabur tersebut.

"Maka pihak-pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang akibat kaburnya tahanan narkoba kelas berat (jaringan internasional red) ini harus dicopot dari jabatannya," tegasnya.

Azmi menjelaskan Polda Lampung perlu menelusuri dalam pelarian 4 orang tahanan yang kabur tersebut ada udang dibalik batu, ada pihak tertentu yang memberikan kemudahan kepada  tahanan itu atau ada aparat hukum yang dapat dibeli integritasnya? ini harus ada kepastian.

"Kaburnya tahanan narkoba ini sangat mengecewakan, ini  harus  jadi tanggung jawab secara berjenjang dari petugas jaga, Dir Tahti, Dir Narkoba sebab mengacu pada 16 program prioritas Kapolri,salah satunya adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan," jelasnya.

Azmi menambahkan dengan mengacu pada program prioritas Kapolri tersebut tidak ada lagi alasan bagi Kapolda Lampung untuk berlepas tangan sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian daerah Polda Lampung.

"Mengacu pada program prioritas Kapolri dimaksud khususnya no 14 dan 16 tidak ada alasan Kapolda untuk lepas tangan," tandasnya.