Pihak Agensi Bantah Kabar Lee Min Ho Lakukan Penggelapan Pajak

Lee Min Ho
Lee Min Ho (Foto : Instagram @actorleeminho)

Antv – Baru-baru ini beredar kabar bahwa aktor ternama asal Korea Selatan, Lee Min Ho dituding telah melakukan penggelapan pajak bersama aktor Kwon Sang Woo.

Dalam kabar yang beredar, Departemen Investigasi Layanan Pajak Regional Seoul telah memberikan denda ratusan juta won kepada sang aktor dan agensinya, MYM Entertainment pada tahun 2020 lalu.

Menanggapi kabar tersebut, agensi pun membantahnya. Pihak MYM Entertainment menyampaikan jika artisnya itu sama sekali tidak terlibat dalam tindakan kriminal termasuk penggelapan pajak.

"Halo. Ini adalah Hiburan MYM. Kami ingin membuat pengumuman ini untuk mengoreksi hal-hal yang berkaitan dengan agensi kami dan artis agensi kami." Kata agensi, dikutip dari Soompi pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Agensi dan aktor Lee Min Ho telah membayar pajak dengan patuh, dan tidak pernah ada satu insiden pun yang tidak menyenangkan," sambung agensi.

 

img_title
Lee Min Ho. (Foto: Instagram @actorleeminho)

 

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa masalah yang muncul karena perbedaan interpretasi apakah kompensasi atas kerugian akibat penggunaan hak foto ilegal akan dikenakan pajak atau tidak.

"Situasi saat ini adalah masalah yang muncul karena perbedaan interpretasi apakah masalah yang sebelumnya ditangani oleh artis kami," katanya. 

"Tentang 'kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan hak potret ilegal' dikenakan pajak atau tidak, dan itu tentang pajak tambahan." jelas agensi.

"Ditentukan karena kesalahan akuntansi dalam proses penanganan biaya perusahaan. Sehubungan dengan ini, kami telah membayar dengan patuh. Terima kasih," lanjut MYM Entertainment.

 

img_title
Kwon Sang Woo. (Foto: Instagram @kwonsangwooofficalpage)

 

Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak agensi aktor Kwon Sang Woo, Su Company. Pihak agensi telah membantah artisnya menghindari pajak dari pembelian 5 mobil mewah.

Mereka mengatakan Kwon Sang Woo memang membayar denda sebesar 1 miliar won kepada Layanan Pajak Nasional.

Namun, denda tersebut karena Sang Woo tak taat membayar pajak melainkan ketidaksesuaian nominal saat periode pengakuan pendapatan.