Kim Kardashian Digugat Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto di Medsos

Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto
Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto (Foto : Instagram @kimkardashian)

Antv – Ada harga yang harus dibayar oleh Kim Kardashian ketika dirinya mempromosikan peluang investasi kripto kepada para pengikutnya di media sosial. Terlebih, ia tak menginformasikan bahwa dirinya dibayar untuk melakukan itu.

Dilansir dari Nytimes pada Senin, 3 Oktober 2022, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan biaya gugatan senilai Rp19 miliar pada Senin pagi karena ia tidak mengungkapkan keuntungan fantastis yang ia peroleh karena telah mempromosikan token kripto dari EthereumMax.

Influencer yang satu ini telah mempromosikan produk token kripto sebagai investasi yang bagus melalui laman Instagramnya pada Juni 2021 lalu.

Seperti diketahui, Nyonya Kardashianpopuler melalui reality show keluarganya yang telah lama berjalan dan berisi tentang kehidupan sehari-hari mereka. Salah satu yang kerap mereka tampilkan adalah promosi atas produk yang mereka gunakan.

img_title
Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto. (Foto : Instagram @kimkardashian)

Tahun lalu, sejumlah selebriti mulai mendukung aset kripto melalui iklan. SEC telah memperingatkan beberapa kali bahwa investor tidak boleh membeli investasi apa pun hanya karena mendapat dukungan dari seorang selebriti. 

Regulator memiliki sejarah panjang dalam mengejar selebriti bayaran dan lainnya karena tidak mengungkapkan bahwa mereka telah diberi kompensasi untuk mempromosikan produk investasi.