Kim Kardashian Digugat Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto di Medsos

Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto
Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto (Foto : Instagram @kimkardashian)

Selama pandemi, serbuan selebriti dan atlet bergabung dengan promotor perusahaan akuisisi tujuan khusus, atau SPAC. Itu membuat SEC mengeluarkan peringatan-peringatan kepada para investor untuk waspada terhadap penawaran saham perusahaan cek kosong.

"MS. Kasus Kardashian juga menjadi pengingat bagi selebritas dan lainnya bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas, ” kata Gary Gensler, ketua SEC, dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan penyelesaian.

img_title
Kim Kardashian Bayar Gugatan Rp19 M Akibat Promosi Koin Kripto. (Foto : Instagram @kimkardashian)

Patrick Gibbs, seorang pengacara untuk Ms. Kardashian, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya "senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC," dan bahwa perjanjian tersebut memungkinkannya untuk melanjutkan bisnisnya.

Dalam unggahan Instagram dari Juni 2021, Ms. Kardashian memulai dengan memberi tahu pengikutnya dengan kalimat ajakan semacam ini: “Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya tentang token EthereumMax!”

SEC sendiri telah menyatakan bahwa token kripto adalah produk investasi yang tunduk pada pengawasan peraturannya.

Dalam perintah penyelesaian dengan Ms. Kardashian, SEC mengatakan bahwa dia dibayar oleh EthereumMax melalui perantara. SEC juga mengatakan bahwa hal itu memberi pertimbangan Ms. Kardashian untuk bekerja sama dengan regulator dan bahwa dia terus bekerja sama dalam penyelidikan.