Tempat Hiburan Malam Ditutup, Pengusaha Minta Keringanan Pajak

hana pengusaha hiburan malam foto vivanews
hana pengusaha hiburan malam foto vivanews (Foto : )
Guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, tempat-tempat hiburan malam ditutup sementara waktu. Pengusaha minta keringanan pajak.
Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, petugas gabungan menutup tempat-tempat hiburan di ibu kota sejak Senin (23/3/2020) kemarin. Penutupan dilakukan hingga 5 April 2020.Jika masih ada pengusaha yang masih membandel, maka Pemerintah DKI Jakarta akan menutupnya secara permanen.Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta, Hana Suryani mendukung tempat hiburan malam guna mencegah penyebaran virus corona. Sebelum ditutup, juga dilakukan penyemprotan disinfektan.Namun menurut Hana, penutupan tempat hiburan malam membuat pengusaha kesulitan membayar gaji karyawan, khususnya karyawan kontrak.“Sistemnya beda, ada yang karyawan tetap, ada yang karyawan harian karena yang harian ini tidak mendapatkan gaji. Sehingga untuk kebutuhan hidup seperti cicilannya, bayar kontrakan dan lainnya ," kata Hana.Hana juga minta kepada pemerintah memberikan keringanan biaya operasional khususnya pajak gedung."Agar memberikan keringanan biaya operasional tempat dan pajak gedung," katanya lagi.
Vivanews