Sidang Perdana, Ahmad Dhani Rela Kepalanya Terpisah Untuk Kebenaran

ahmad dhani
ahmad dhani (Foto : )
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senin 16/4/2018, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Pentolan Band Dewa 19 ini datang bersama anak nya, Abdul Qodir Jaelani (Dul) dan didampingi oleh kuasa hukum Hendarsam, SH, mereka datang sekitar pukul 15:00 untuk menempati ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya.Sebelum masuk ke ruang sidang utama, Ahmad Dhani sempat mengatakan ke awak media, bahwasannya dirinya tak bakal kabur dari kasus yang sedang dihadapinya.Sementara Dul yang berdiri disebelah Ahmad Dhani mengatakan dirinya hanya ingin memberikan semangat untuk sang ayah, tak lebih dari itu."Ya aku datang kesini tidak untuk ikut campuri urusan dalamnya ya, aku datang kesini hanya niat tulus mensupport ayah saya", kata Dul putra ketiga Ahmad Dhani.[caption id="attachment_95020" align="aligncenter" width="300"]
Dhani hadir bersama putranya Dul [/caption]Lalu Ahmad Dhani sempat ditanya pewarta tentang persiapan menghadapi persidangan, Ahmad Dhani pun menanggapi jawaban pewarta tersebut."Persiapannya gak ada, enteng-enteng aja", jawab Dhani.“Untuk anak-anak saya yang datang ke sidang ini adalah pelajaran nyata buat mereka, bahwa mengatakan kebenaran itu memang wajib meskipun ujung tombak ada di leher kita, meskipun pedang ada di leher kita, kita akan tetap mengatakan kebenaran,” kata Dhani.Dhani mengatakan tidak terlalu memikirkan bentuk keputusan majelis hakim, yang dia sampaikan hanyalah sebatas hak dirinya untuk menyampaikan kebenaran, apapun resikonya dirinya tetap membela kebenaran atas apa yang telah diucapkan Ahmad Dhani."Jadi kepala saya terpenggal terpisah dari badan sayapun saya gak ada masalah, saya akan tetap mengatakan itu, apalagi cuma dipenjara gitu lah jadi gak ada yang saya takutkan di pengadilan ini" ucap Dhani.Kasus Ahmad Dhani bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card. Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Laporan Sudarmanto dan Handi Febrian dari Jakarta.