Polisi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

TSK UANG 1
TSK UANG 1 (Foto : )
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membongkar aksi penipuan berkedok penggandaan uang. Empat orang yang merupakan sindikat dengan perannya masing-masing, berhasil memperdaya korbannya, terutama dengan sasaran korban yang terlilit persoalan ekonomi.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan pelipat gandaan uang dengan perbandingan satu banding sepuluh. Uang hasil penggandaan disimpan di dalam koper, namun setelah kopor dibuka, ternyata hanya berisi bantal dan keramik.Empat orang sindikat penipuan berkedok dukun palsu pengganda uang, berhasil dibekuk tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita, sisa uang milik korban senilai Rp82 juta, perhiasan, serta telepon genggam dan minyak yang digunakan pelaku.Untuk menggaet korbannya, empat pelaku ini berbagi peran yakni  RRN, warga Sibolga, Sumatera Utara, yang berperan untuk mencari korban. FA, warga Masahi Seram Utara Ambon, berperan sebagai orang pintar yang mampu menggandakan uang. GI warga Ledok Ombo Jember, dan HD, warga Patrang Jember, Jawa Timur, merupakan sopir dan santri.Dari pengakuan pelaku, agar korbannya tertarik dijanjikan bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Setelah uang diterima pelaku, kemudian korban diberikan koper yang katanya berisi uang. Namun setelah dibuka oleh korban, koper ternyata hanya berisi bantal, serta tumpukan keramik agar koper tampak berat saat dibawa.Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini karena kemungkinan masih ada korban lainnya. Dari tangan tersangka polisi juga menyita uang senilai Rp82 juta, seperangkat alat jimat, koper berisi bantal dan keramik, serta baju koko ala Kyai. Akibat perbuatannya kini para tersangka harus meringkuk di penjara Polda Jatim dan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur