Perburuan Terhadap Buaya Berkalung Ban Dihentikam Sementara

Perburuan Terhadap Buaya Berkalung Ban Dihentikam Sementara (Foto Dok. BKSDA Sulteng)
Perburuan Terhadap Buaya Berkalung Ban Dihentikam Sementara (Foto Dok. BKSDA Sulteng) (Foto : )
Setelah ditinggalkan ahli reptil ternama asal Australia, Matthew Nicolas Wright, operasi perburuan buaya berkalung ban di Sungai Palu, dihentikan.
Penghentian tersebut berlangsung sementara waktu, karena hingga hari ini Satgas Penanganan Buaya yang dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, belum dibubarkan."Karena selama operasi berlangsung, banyak sekali masyarakat. Akhirnya perilaku buaya bisa berubah. Tetap kita usahakan. Itu menjadi skala prioritas BKSDA Sulawesi Tengah, bagaimana menyelamatkan buaya itu," ujar Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar, di Kantor BKSDA Sulteng, kepada awak media, Rabu (19/2/2020).Menurutnya, tim Satgas penanganan satwa BKSDA Sulawesi Tengah, masih berupaya menyelamatkan buaya muara yang lehernya terjerat ban bekas, yang berada di Sungai Palu.Tetapi dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan, mereka masih sebatas memantau pergerakan buaya saja."Penyelamatan buaya bukan dihentikan, tetap ada satgasnya. Untuk operasinya, seperti perburuannya, sejak kemarin kita sudah hentikan dulu sementara, untuk menjaga jangan sampai buaya-buaya yang ada dalam habitat itu merasa terdesak. Jadi kita tenangkan dulu, kembalikan lagi menjadi normal," tutur Hasmuni.Hasmuni menampik tim Satgas di bawah kendali BKSDA Sulteng dikatakan gagal."Bukan gagal, tetapi belum berhasil. Karena semua pasti ada waktunya. Yang jelas BKSDA Sulawesi Tengah itu punya target terhadap buaya itu untuk kita bebaskan. Jangan sampai terjadi gangguan terhadap satwa buaya tersebut," tandas Hasmuni.Sejauh ini banyak pihak yang berkeinginan membantu untuk menangani buaya berkalung ban, tetapi BKSDA Sulteng tetap berpedoman pada ketentuan yang ada. Sejumlah syarat harus dapat dipenuhi."Pertama, memiliki keahlian yang bersertifikasi. Mendapat pengakuan. Yang kedua, ada izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini BKSDA, karena satwa liar itu dilindungi. Hanya yang bisa menangkap itu adalah orang yang berkompeten. Tidak bisa masyarakat biasa, kecuali ada surat tugas dari pihak yang berwenang," pungkas Hasmuni.Dari akun instagram BKSDA Sulawesi Tengah diketahui bahwa, untuk mendatang, sudah disusul langkah-langkah kegiatan.Berikut Kegiatan Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah :1. Pada hari Selasa 18 Februari 2020 Kepala BKSDA Sulawesi Tengah dikunjungi oleh Walikota Palu beserta rombongannya dalam rangka silaturahim dan koordinasi tentang pelaksanaan penanganan pelepasan ban terhadap Buaya yang berkalung ban, yang tahap selanjutnya karena informasi Satgas BKSDA SulTeng memberikan waktu terhadap Buaya tersebut untuk kembali ke kondisi normal dengan menghentikan operasi tahap pertama.2. Harapan Pak Walikota Palu untuk bisa pihak Walikota merencanakan pembuatan Lembaga Konservasi di Hutan Kota Palu yang dikelola oleh BUMD Kota Palu untuk melestarikan Buaya yang berada di sungai Palu sehingga tidak membahayakan masyarakat sekitar sungai.3. Kepala BKSDA SulTeng menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Walikota Palu untuk membuat Lembaga Konservasi sebagai bentuk keperdulian upaya Konservasi.4. Yang lebih penting Walikota Palu berterimakasih dan mendukung upaya yang telah dilakukan terhadap B3.5. Walikota Palu juga mendukung dan memberikan bantuan Sarpras dalam kegiatan HPSN 2020 yang dilakukan BKSDA SulTeng di seluruh Kawasan Konservasi dan dipusatkan di pantai Talise teluk Palu.6. Walikota ingin meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan Kepala BKSDA SulTeng dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi di lapangan.https://www.instagram.com/p/B8wMUA3gfK-/?utm_source=ig_web_copy_link