Muncul Petisi Tunda Pilkada Demi Kesehatan dan Keselamatan Publik

Pilkada
Pilkada (Foto : )
Kurva kasus covid-19 harian sampai saat ini masih mengalami peningkatan. Ratusan kasus positif bertambah setiap harinya. Sementara Pemerintah dan DPR tetap sepakat melaksanakan Pilkada 2020.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pilkada Sehat yang terdiri dari berbagai organisasi dan tokoh publik seperti Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, dan PPUA Disabilitas memulai petisi daring di laman Change.org agar penyelenggaraan pilkada, yang semestinya digelar pada Desember 2020 ditunda ke tahun 2021.Sebagai salah satu anggota koalisi, Hadar Nafis Gumay mengingatkan jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020, KPU memiliki dua opsi jadwal untuk memulai kerja tahapan  pemilihan lanjutan, yakni 6 Juni atau 15 Juni 2020. Sementara sampai saat ini kurva kasus positif covid19 masih terus meningkat. Juga, belum ada satupun peraturan KPU dapat digunakan sesuai dengan konteks pandemi.Hadar menegaskan sebelum membuat petisi mereka sudah berusaha menyalurkan pemikiran soal penundaan pilkada lewat diskusi ke Pemerintah, KPU, maupun Anggota Komisi II, tapi pemerintah tetap pada pendirian untuk melaksanakan pilkada 2020.
“Pemikiran sudah kami salurkan lewat diskusi tapi pemerintah tetap pada pendirian untuk melaksanakan pilkada desember 2020. Karena itu kami memikirkan cara lain yaitu mengumpulkan aspirasi bahwa pilkada tidak seharusnya tetap dilakukan dengan kualitas yang menurun,”  jelas Hadar lewat Diskusi Publik (27/05/2020).Dalam petisi di laman Change.org, Koalisi menjelaskan kalau dalam Perpu No.2/2020 yang dikeluarkan 4 Mei lalu tidak ada pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan sesuai protokol kesehatan covid19 dan penyesuaian anggaran selama penyelenggaraan Pilkada. Dengan kata lain, tahapan Pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada.Petisi selengkapnya dapat dibaca di  www.change.org/janganpilkadadulu Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi juga dikhawatirkan akan adanya politisasi Bantuan Sosial sebagai media kampanye petahana-petahana kepala daerah. Dahlia Umar (27/05/2020), salah satu anggota koalisi menjelaskan kalau selama penyaluran Bansos tidak jarang kepala/pejabat daerah mengatasnamakan dirinya sebagai pemberi bansos. Menurutnya, praktik politisasi bansos seperti ini tentu merugikan peserta yang bukan petahana.Hak hidup dan hak kesehatan menjadi alasan koalisi menuntut penundaan Pilkada 2020. Lewat Diskusi Publik (27/05/2020), Feri Amsari tegaskan Hak untuk hidup secara prinsip harus didahulukan dari hak politik. “Bayangkan kalau proses pilkada yang jadi kewajiban disaat kondisi pandemi. Kebijakan negara terkait pilkada tidak memberi kepastian pertanggungjawaban kepada publik. Semangat Pemerintah memberi jaminan tidak menyebarnya virus covid19 selama proses pilkada belum tergambar sampai saat ini,”