Jelang Tahun Baru, Polda Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Pengedar jaringan Malaysia
Pengedar jaringan Malaysia (Foto : )
Petuga Polda Metro Jaya  kembali menangkap bandar narkoba jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta. Polisi berhasil menyita barang bukti 70,733 kg sabu dan 49,238 butir ekstasi. , diduga barang haram tersebut untuk diedarkan di hari natal dan tahun baru."Selain barang bukti sabu dan ekstasi polisi juga menyita 5 mobil mewah dan 2 sepeda motor", ungkap Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu ( 19-12-2018).Polisi juga menangkap  tujuh tersangka, YH (41), N (47), M (36), AS (28), H (28), AB (38) dan HG (35). Pemilik narkoba tersebut merupakan warga negara Malaysia berinisila RM.  RM hinggga kini masih diburu polisi.Para tersangka ditangkap pada hari Senin 17 Desember 2018, di Apartemen Season City Tower C lantai 16 kamar FC,  Tambora, Jakarta Barat. "mereka menyimpan narkotika dalam 3 koper berisi shabu berat brutto 70,733 kg dan 3 tas berisi 49.238 butir ekstasi berukuran besar yang rencana akan diproduksi ulang oleh jaringan menjadi lebih kecil," ujar Wahyu.Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No  no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Laporan Kukun Yudi Parwanto   kukun dari polda metro jaya