Ditangkap di AS, Dua Buronan Indonesia Akan Segera Dipulangkan

Interpol Reuters
Interpol Reuters (Foto : )
Dua buronan Indonesia yang ditangkap di Amerika Serikat (AS) akan segera dipulangkan ke tanah air. Keduanya telah ditangkap pada 2018 dan 2019 lalu karena masalah keimigrasian.
Kedua buronan Indonesia yang ditahan pihak imigrasi AS  adalah Indra Budiman dan Sai Ngo.  Mereka ditahan karena melanggar izin tinggal.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) Los Angeles dan KJRI Houston telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait pemulangan kedua buronan itu.Sementara Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Ary Laksamana Widjaja mengatakan, Indra Budiman dan Sai Ngo ditangkap petugas AS karena masalah keimigrasian, yaitu 
overstay , dan saat ini masih dalam proses pengadilan keimigrasian.Dikatakan, Indra Budiman ditangkap pada  2018 dan saat ini menjalani tahanan luar dan wajib lapor di California.Sementara Sai Ngo ditangkap pada 2019 dan masih berada dalam tahanan imigrasi di Texas.“Benar bahwa keduanya adalah buronan Indonesia yang ada dalam daftar Interpol red notice ,” kata Ary.Lebih jauh Ary mengatakan, pihaknya sedang mengambil langkah koordinasi untuk dapat memulangkan kedua buronan itu ke tanah air.“Kami sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Amerika untuk bisa memulangkah yang bersangkutan ke tanah air. Kami sedang upayakan secara maksimal,” katanya lagi.

Buron Sejak 2015