Ditangkap di AS, Dua Buronan Indonesia Akan Segera Dipulangkan

Interpol Reuters
Interpol Reuters (Foto : )
Menurut keterangan pers Indonesian Police Watch (IPW), Indra Budiman adalah buronan dalam kasus penipuan dan
money laundering
terkait penjualan Condotel Swiss-Bell di Kuta Bali.Bersama mitranya, Christopher Andreas Lie, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar.Dua belas properti yang dijual, ditawarkan dengan program investasi emas dan asuransi, dengan iming-iming balik modal pada tahun ke sepuluh dan kelima belas. Para nasabah juga dijanjikan cash back sebesar dua persen dan hadiah kendaraan mewah.IPW menyebut, Christopher melakukan kontrak pembelian atas nama korban, namun tidak pernah membayarkan sepenuhnya uang para nasabah. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.Christopher telah lebih dulu ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.Sementara Indra Budiman kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga ditangkap pada 2018.IPW mengatakan kedua orang tu diketahui telah menipu 1.157 orang, dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar.Sedangkan Sai Ngo NG adalah buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat [KUR] fiktif ke Bank Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta. VOA Indonesia