Ditangkap di AS, Dua Buronan Indonesia Akan Segera Dipulangkan

Interpol Reuters
Interpol Reuters (Foto : )
Dua buronan Indonesia yang ditangkap di Amerika Serikat (AS) akan segera dipulangkan ke tanah air. Keduanya telah ditangkap pada 2018 dan 2019 lalu karena masalah keimigrasian.
Kedua buronan Indonesia yang ditahan pihak imigrasi AS  adalah Indra Budiman dan Sai Ngo.  Mereka ditahan karena melanggar izin tinggal. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) Los Angeles dan KJRI Houston telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait pemulangan kedua buronan itu. Sementara Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Ary Laksamana Widjaja mengatakan, Indra Budiman dan Sai Ngo ditangkap petugas AS karena masalah keimigrasian, yaitu 
overstay, dan saat ini masih dalam proses pengadilan keimigrasian. Dikatakan, Indra Budiman ditangkap pada  2018 dan saat ini menjalani tahanan luar dan wajib lapor di California. Sementara Sai Ngo ditangkap pada 2019 dan masih berada dalam tahanan imigrasi di Texas. “Benar bahwa keduanya adalah buronan Indonesia yang ada dalam daftar Interpol red notice,” kata Ary. Lebih jauh Ary mengatakan, pihaknya sedang mengambil langkah koordinasi untuk dapat memulangkan kedua buronan itu ke tanah air. “Kami sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Amerika untuk bisa memulangkah yang bersangkutan ke tanah air. Kami sedang upayakan secara maksimal,” katanya lagi.

Buron Sejak 2015

Menurut keterangan pers Indonesian Police Watch (IPW), Indra Budiman adalah buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss-Bell di Kuta Bali. Bersama mitranya, Christopher Andreas Lie, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar. Dua belas properti yang dijual, ditawarkan dengan program investasi emas dan asuransi, dengan iming-iming balik modal pada tahun ke sepuluh dan kelima belas. Para nasabah juga dijanjikan cash back sebesar dua persen dan hadiah kendaraan mewah. IPW menyebut, Christopher melakukan kontrak pembelian atas nama korban, namun tidak pernah membayarkan sepenuhnya uang para nasabah. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Christopher telah lebih dulu ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Sementara Indra Budiman kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga ditangkap pada 2018. IPW mengatakan kedua orang tu diketahui telah menipu 1.157 orang, dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar. Sedangkan Sai Ngo NG adalah buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat [KUR] fiktif ke Bank Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta. VOA Indonesia