Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Terus Awasi Potensi Pelanggaran saat Kampanye

Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Terus Awasi Potensi Pelanggaran saat Kampanye
Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Terus Awasi Potensi Pelanggaran saat Kampanye (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa barat terus mengawasi potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Rancaekek, Asep Somantri, mengatakan ada beberapa pelanggaran kampanye yang di lakukan peserta pemilu, di antaranya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang, atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.

Lalu kampanye di luar jadwal, ditempat ibadah dan pendidikan, namun pelanggaran tersebut lebih ke pelanggaran administratif.

"Contoh pelanggarannya yaitu pada persuratan, mereka jarang memperlihatkan surat jadi pelanggarannya administratif. Kedua itu melibatkan melibatkan anak-anak disitu kita Garis bawahi Kalau melibatkan ada terlibat. Anak-anak itu dikasih apa ya baju atau atribut pantai maka secara aturan tidak boleh kita melibatkan anak-anak. Sanksi yang ambil, karena administrasi kami mengirimkan surat himbauan kepada mereka dan itu kita tembuskan kepada Bawaslu," ucap Asep saat di temui di Rancaekek Rabu (31/01/2024).

Lebih lanjut Asep mengatakan dengan sanksi adaministratif tersebut kedepannya kegiatan kampanye yang akan datang mereka tidak mengulangi kegiatan seperti itu.

Namun jika setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) di pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Itu diatur dalam pasal 493 Undang Undang No. 7 tahun 2017. Lalu juga di pasal 491, pasal 495 ayat (2), pasal 521 dan pasal 523 ayat (1) dan (2) serta pasal 524 ayat (1),” jelas Asep.

Sementara total pelanggaran yang dilakukan para peserta kampanye selama kampanye ada delapan pelanggaran, salah satunya pelanggaran di tempat ibadah yaitu di mushola atau masjid.

"Kami sebelumnya sudah peringati mereka untuk tidak kampanye di tempat ibadah, tapi ternyata di luar itu mungkin mereka menyampaikan visi misi dan lain-lainnya,'Jelas Asep

Sementara itu terkait keterlibatan ASN untuk kampanye, kami belum menerima laporan dari PKD bahkan dari PTPS.

Namun untuk sanksi dugaan keterlibatan ASN maupun Perangkat daerah pasti akan diberikan teguran dan klarifikasi, Apakah benar ikut serta atau hanya tamu undangan.

Menurutnya, pihak Panwaslu akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadinya pelanggaran terlebih saat ini marak kampanye di media social dengan menyebarkan informasi bohongh, hoax, kampanye hitam dam isu SARA.

Kemudian kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 10 hari menjelang masa kampanye berakhir.