Saling Tatapan Mata Berujung Maut, Pedagang Ikan di Bandarjaya Lampung Tewas Dibacok Tetangga

Saling Tatapan Mata Berujung Maut, Pedagang Ikan di Bandarjaya Lampung Tewas Dibacok Tetangga
Saling Tatapan Mata Berujung Maut, Pedagang Ikan di Bandarjaya Lampung Tewas Dibacok Tetangga (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang pedagang ikan bernama Rizon (47), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, tewas ditikam oleh tetangganya sendiri, Selasa (2/1/2024), saat hendak pulang ke rumah.

Tak sampai lima jam pengejaran, polisi berhasil meringkus pembunuh korban. Tersangka bernama Fauzi (35), seorang tukang rongsok yang tinggal satu desa dengan korban.

Kejadian ini, dipicu lantaran korban bernama Rizon (47) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, saling menatap (melihat) dengan tersangka Fauzi yang juga warga Kelurahan Yukum Jaya. Selanjutnya terjadi cekcok mulut dan perkelahian hingga pembacokan.

"Antara korban dan pelaku ini masih bertetangga. Jadi untuk motif dari pada kejadian ini, ada ketersinggungan ataupun kesalahpahaman antara keduanya," kata AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (3/1/2023).

AKP Nikolas menjelaskan, saat itu keduanya pembunuhan dipicu masalah sepele, pelaku tidak terima dilihat korban saat keduanya bertemu di jalan perempatan. Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam korban hingga tersungkur ke tanah. Korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Pada saat keduanya terlibat dalam perkelahian, lalu pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan pisau yang dipegang pelaku mengenai punggung korban sebanyak dua kali," jelasnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban yang bersimbah darah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Polisi menyita sebilah pisau yang dipakai tersangka membunuh korban serta pakaian korban. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara.