Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Lampung, Mengaku Sudah Menyetubuhi Korban

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Lampung, Mengaku Sudah Menyetubuhi Korban
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Lampung, Mengaku Sudah Menyetubuhi Korban (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Jajaran Polres Pringsewu, Lampung, menangkap pelaku penyekapan terhadap gadis dibawah umur di kamar kos selama dua hari. Dari pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi korban saat melakukan penyekapan.

Tersangka yaitu Anggi Putra Ragil (28) warga Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Lampung. Sedangkan korban inisial S umur 15 tahun warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Oktober 2023. Korban merupakan seorang karyawan disebuah warung makan dan tinggal di sebuah kos di wilayah Pringsewu. Pelaku saat itu merupakan pengurus kos ditempat korban tinggal.

"Pada bulan Oktober pelaku pernah berusaha untuk melakukan persetubuhan terhadap korban dengan pura pura menumpang mandi di kos-kosan korban namun pada saat itu tidak berhasil," kata Kompol Robi Bimo Wicaksono, Wakapolres Pringsewu, Kamis (28/12/2023).

Kemudian, kata Kompol Robi Bimo, pelaku terus melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga pada 18 Desember 2023 pelaku terus chatting dan merayu korban untuk menjemput korban di depan kantor gudang Bulog Kecamatan Pugung Tanggamus Lampung dan membawa korban ke rumah kos pelaku.

"Setelah melalui bujuk rayu, terjadi persetubuhan sehingga membuat korban takut dan besok harinya korban dijemput kakak korban," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya saat ini pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, hasil Visum, pakaian korban, Hp, 1 unit motor milik pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.

Terhadap tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Diketahui, peristiwa memilukan terjadi yang bermula dari korban berinisial S yang masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung mengenal pelaku penyekapan dari sosial media.

Kemudian, dari Chatting sosmed tersebut pelaku menjemput korban pada malam hari yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Pugung Tanggamus Lampung.

Korban pun dibawa oleh pelaku penyekapan dengan mengendarai sepeda motor menuju kos kosan di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Setibanya di kos kosan korban langsung dibawa masuk oleh pelaku ke dalam rumah kos dan korban pun mengikuti kemauan dari pelaku.

Diceritakan kakak korban bahwa adiknya itu sudah dua hari tidak pulang dan nomor kontak sudah diblokir.

Kemudian, keluarga berusaha mencari keberadaan adiknya itu dari temannya untuk menghubungi adeknya terkait keberadaan yang sudah dua hari tidak pulang.

"Dikirimi Sharelok ama teman. Langsung menuju lokasi untuk jemput di lokasi kos kosan di Pringsewu. Tiba di lokasi cuma ada adek saya aja. Dan sudah dua hari dua malam," ucap kakak korban, Senin (25/12/23).

Menurutnya, adeknya itu pergi tidak pamitan sama orang tua. Katanya ketemuan di jalan, dijemput di jalan.

"Temen, kenal di sosial media. Anak ke 3. Dan berharap pelaku segera ditangkap," tandasnya.