Terkuak! Asmara Terlarang Jadi Pemicu Pembunuhan IRT di Tanggamus Lampung oleh Pria Selingkuhannya

Terkuak! Motif Asmara Jadi Pemicu Pembunuhan IRT di Tanggamus Lampung oleh Pria Selingkuhannya
Terkuak! Motif Asmara Jadi Pemicu Pembunuhan IRT di Tanggamus Lampung oleh Pria Selingkuhannya (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Misteri tewasnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Freni Astriani, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya terkuak.

Setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Polres Tanggamus akhirnya bisa menangkap pembunuh Freni. Tersangka bernama Muslihudin alias Timin mengaku sebagai pria selingkuhan Freni yang melakukan pembunuhan pada Sabtu, (16/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, latar belakang pembunuhan yakni adanya hubungan asmara terlarang antara korban dengan tersangka.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak. Sedangkan suami korban diketahui tengah bekerja di luar negeri alias jadi TKI.

"Tersangka dan korban ada hubungan asmara. Saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul," kata AKBP Siswara Hadi, Rabu (20/12/2023).

AKBP Siswara Hadi menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban.

Namun terjadi salah paham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga menghabisi nyawa korban.

Setelah membunuh, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi di sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul.

"Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP pasca mengikuti takziah di hari pertama," jelasnya.

Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.

Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran sungai way semaka.

"Walaupun hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientific investigation guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," tandas AKBP Siswara Hadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup.