Duh! Lapor Istri Tewas Bunuh Diri, Seorang Pria di Lampung, Malah Ditangkap Polisi

Duh! Lapor Istri Tewas Bunuh Diri, Seorang Pria di Lampung, Malah Ditangkap Polisi
Duh! Lapor Istri Tewas Bunuh Diri, Seorang Pria di Lampung, Malah Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Sugianto (42 tahun), ditangkap polisi lantaran diduga telah tega membunuh istrinya sendiri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menggantungkan jasad istrinya di tiang kayu di dapur rumahnya agar terlihat bunuh diri. Lalu pelaku melapor ke polisi bahwa istrinya tewas bunuh diri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya dan tim medis mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dengan posisi korban masih tergantung menggunakan sehelai kain di kayu penyangga rumah korban di ruang dapur.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban dan para saksi, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus bunuh diri. Kemudian hasil visum luar dan hasil autopsi terdapat banyak kejanggalan di kematian korban," kata AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (29/10/2023).

AKBP Pratomo menambahkan, pelaku kemudian ditangkap Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, pada Kamis (26/10/2023) pagi. Pelaku merupakan suami dari korban.

"Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri di dalam dapur rumahnya," ungkapnya.

AKBP Pratomo menjelaskan, korban dibunuh dengan cara membanting korban kearah samping sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

"Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberap bulan terakhir sering bertengkar dengan korban," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tandas AKBP Pratomo.