Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Lampung

Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung
Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung (Foto : Ilustrasi - Pixabay)


Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, dirinya sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya