Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Lampung

Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung
Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah, KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah diamankan Polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam yang lalu.


Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.