Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Lampung

Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung
Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Kotaagung Lampung (Foto : Ilustrasi - Pixabay)


Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar. Warga yang geram dengan tindakan pelaku ini kemudian beramai ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku.

Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.