Mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Besok Diperiksa KPK

Mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Besok Diperiksa KPK
Mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Besok Diperiksa KPK (Foto : Dok. viva.co.id)

Antv – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah mengonfirmasi bahwa dia akan datang saat dipanggil oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin akan memberikan kesaksian mengenai kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem pengawasan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Besok. Pasti datang ke KPK," kata Cak Imin, di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dia berpandangan bahwa dipanggil sebagai saksi adalah hal yang umum, jadi tidak perlu khawatir.

"Karena ini proses biasa sebagai saksi," ujarnya.

Diketahui, KPK akan memeriksa Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023. Mereka juga berbicara dengan Muhaimin Iskandar untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaannya. Demikian diungkapkan oleh Ali Fikri, juru bicara KPK, pada Rabu (6/9/2023).

"Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," katanya.

Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali, merujuk pada penundaan yang sebelumnya diminta oleh Cak Imim. Di mana sebelumnya Cak Imin menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif. Sehingga kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali, menjelaskan.

Ali berharap, Cak Imin dapat kooperatif memberikan informasi. Khususnya terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian yang pernah dipimpin olehnya.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif. Sehingga dapat segera memberi kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Politikus PKB berinisial RU di mana saat korupsi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Selain itu juga Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker berinisial  I ND dan pihak swasta berinisial K. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.