4 Pelaku Penusukan hingga Tewas Usai Nonton Organ Tunggal Ditangkap Polres Lampung Selatan

4 Pelaku Penusukan hingga Tewas Usai Nonton Organ Tunggal Ditangkap
4 Pelaku Penusukan hingga Tewas Usai Nonton Organ Tunggal Ditangkap (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kurang dari 24 jam, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada acara hiburan organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Berawal dari warga dusun Kepayang, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda menonton hiburan organ tunggal yang diadakan pada hari Senin (7/8/23) sampai dengan hari Selasa (8/8/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keribuatan itu terjadi saat menonton hiburan organ tunggal, antara korban dan pelaku dengan kurang lebih berjumlah 10 orang hingga terjadi kejar mengejar.

"Sesampainya di jembatan Jalan raya desa Pematang, Kalianda, korban ini terjatuh. Sehingga salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik dan menusukkan ke perut korban lalu mendorong korban ke bawah jembatan," kata AKBP Yusriandi, Kamis (10/8/2023)

Korban diketahui berinisial SA yang merupakan warga dusun Kepayang, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Warga yang menemukan korban tergeletak di bawah Jembatan jalan raya desa Pematang, Kalianda langsung membawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda

Namun nahas, nyawa korban tidak terselamatkan sehingga korban meninggal dunia. "Kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka tusukan senjata tajam pada bagian perut korban," beber AKBP Yusriandi.

Atas kejadian tersebut, Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang pelaku yakni berinisial M (39), GS (18), FA (16), dan DR (17). Keempatnya merupakan warga desa Pematang, Kecamatan Kalianda.

"Alhamdulillah kurang dari 24 jam, kami berhasil amankan para pelaku. Saat dilakukan interogasi keempat orang tersebut benar mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.

Keempat pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 338 KUHPidana Jo 170 KUHPidana ayat (2) ke (3) atau 351 ayat 3 Jo 55 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.