PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Dugaan Penipuan, Korban Pertanyakan Hasil Audit-Minta Kejelasan

PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Dugaan Penipuan, Korban Pertanyakan
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Dugaan Penipuan, Korban Pertanyakan (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

AntvPT UOB Kay Hian Sekuritas membantah adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nasabahnya.

Dalam keterangan hak jawabnya kepada Kompas.com, Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan dugaan penipuan dan TPPU terhadap kliennya tidak benar.

“Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022) silam.

Adapun laporan terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas tercatat dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI di Bareskrim Polri.

Andi menegaskan, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak perah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum.

PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-olah perusahaan sekuritas itu memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.

"Sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti," imbuh dia.

Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 14 September 2022, pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepadanya.

Dalam balasan surat somasi itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas meminta pelapor untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas penipuan tersebut.

Akan tetapi, lanjut Andi, permintaan bukti tersebut permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.

“Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi. Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa permasalahan pelapor itu juga juga telah merugikan PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran PT UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor diduga dilakukan oleh oknum-oknum bernama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana.

Kedua okum tersebut, lanjut dia, membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah. Padahal transaksi tersebut tidak benar.

“Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited,” jelas dia.

Atas hal-hal tersebut, ia menekankan, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut.

Padahal, kenyataannya, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas.

“Melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana di platform UOB Kay Hian Private Limited,” ucapnya.

Balasan somasi PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah mengirimkan jawaban balasan somasi kepada pelapor yakni Eternity Global Lawfirm atas nama Andreas dan Ira Kharisma.

Dalam surat balasan somasi tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas menolak isi somasi yang dikirimkan Andreas dan Ira Kharisma.

Sebab, somasi dan tuduhan penipuan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dikirimkan tanpa menyertakan bukti terkait.

Andi juga meminta agar pihak pelapor menyertakan bukti-bukti lengkap terkait klaim dari para klien pelapor, yakni bukti transaksi dari klien pelapor atas nama Sukanto yang disebut melakukan investasi ke PT UOB Kay Hian Sekuritas senilai Rp 7.937.600.000.

Lalu, bukti transaksi investasi dari Djutini senilai Rp 5.457.917.724, dari Jong Pipit Yusuf senilai Rp 7.525.125.865, dari Sandra Johanes senilai Rp 1.350.000.000, dari Tiny Asvita Hanapie senilai Rp 4.655.276.500.

Kemudian, bukti transaksi investasi dari Tarsisia S Setiawan senilai Rp 2.879.784.096, dari PT Hydro Sukses Bersama senilai Rp 7.695.373.500, dari Haniwati Widjaja senilai Rp 100.000.000, dari Meiliany Chandra senilai Rp 875.000.000.

Selanjutnya, bukti transaksi investasi dari Harfifi senilai Rp 10.818.980.000, dari Lydia Walla senilai Rp 1.848.370.000, dari Inggriati Selamat senilai Rp 1.311.773.000, serta bukti adanya perintah dari para klien pelapor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte. Ltd.

“Apabila klien rekan tidak menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti lengkap dimaksud dengan alasan apapun, maka patut diduga klien rekan telah mengajukan tagihan palsu kepada klien kami dan klien kami akan melakukan tuntutan hukum terhadap klien rekan akibat adanya kerugian yang dialami oleh klien kami karena tagihan palsu yang dimaksud,” tulis Andi dalam surat jawaban somasi itu.

Lebih dari Setahun, Duit 12 Korban Dugaan Penggelapan Dana Rp50 Miliar Belum Ada Kejelasan

Pernyataan pihak PT Kay Hian Sekuritas merujuk laporan yang dilayangkan korban yang diketahui merupakan anggota bursa PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Pengacara korban, Sakti Manurung mengungkapkan ada sebanyak 12 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan bahwa kerugiannya berjumlah lebih dari Rp50 miliar.

Mewakili para korban, Sakti pertama kali membuat laporan ke polisi pada 20 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0296/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baru pada 29 Juni 2022, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa Unit 4.

Kasus berawal dari uang yang disetorkan oleh para kliennya selaku nasabah ke rekening yang diketahui atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd dan PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli produk investasi jenis Obligasi.

"Produk ini ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan di PT UOB Kay Hian Sekuritas, namun akhirnya diketahui bahwa uang yang disetorkan oleh para korban tidak dibelikan obligasi, malah kemudian rekening atau uangnya diblokir dan sampai sekarang uang tersebut tidak dikembalikan kepada para korban," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023) lalu.

Ia menuturkan, para kuasa hukum beserta beberapa orang perwakilan dari korban sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas di kantornya dan Direktur Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas turut hadir pada pertemuan itu.

Selanjutnya, pada pertemuan tersebut, disampaikan oleh pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas bahwa akan melakukan audit untuk melakukan penyelesaian terhadap permasalahan ini.

"Yang menjadi pertanyaan saya sampai saat ini adalah bagaimana hasil auditnya dan sampai kapan para korban ini harus menunggu uang yang disetorkan oleh mereka itu kembali? Lalu, kami pernah menyampaikan, jika benar ada oknum dari PT UOB Kay Hian Sekuritas sehubungan permasalahan ini, maka kami meminta untuk dipertemukan dalam waktu yang bersamaan dengan semua pihak yang menurut mereka ada keterkaitan," kata dia.

"Namun sangat disayangkan karena hal ini tidak terjadi. Kenapa? Kalau PT UOB Kay Hian Sekuritas merasa tidak terkait dalam masalah ini, mari kita duduk bersama dengan semua pihak yang diduga terlibat," lanjutnya.

Proses penyelidikan, ucap Sakti, hanya berkutat pada pemanggilan ulang saksi-saksi saja dan pengumpulan alat bukti berulang-ulang.

"Padahal sudah sering atau dari awal kami berikan kepada penyelidik, hal ini membuat kami beranggapan seolah dibuat hanya untuk mengulur waktu saja. Menanggapi terkait nomor reff dalam pentransferan dana yang dilakukan korban, sehingga PT UOB Kay Hian Sekuritas selalu berlindung di balik nomor reff tersebut dan menyatakan bahwa uangnya masuk keenam perusahaan milik oknum karyawan," ucap dia.

"Padahal seyogyanya proses transfer dana hanya perlu nomor rekening penerima dan nama rekening penerima saja. Sementara itu, semua sudah dibuktikan dengan adanya bukti-bukti transfer yang dimiliki oleh para korban dan sudah kami serahkan kepada penyelidik. Lalu saya juga pernah berkomunikasi dengan pihak yang mewakili PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk melakukan musyawarah (sebut saja pak “AS”)," sambungnya.

Pada musyawarah terakhir pada Juni 2023, pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas menyampaikan uang para korban tidak berada di PT UOB Kay Hian Sekuritas, melainkan berada di oknum karyawan perusahaan itu.

Pihaknya seakan tergelitik karena yang melakukan pembekuan atau freeze terhadap rekening penerima uang yang disetor oleh para korban adalah pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas.

"Berarti siapa yang memiliki wewenang atau berkuasa atas 'rekening penampungan' uang para korban tersebut? Sungguh aneh. Selanjutnya pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas pernah menyampaikan akan memerintahkan oknum karyawan tersebut untuk mengembalikan uang para korban secara utuh," tuturnya.

"Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya, sehingga kami akan terus menempuh jalur hukum dan berbagai upaya dengan maksud dan tujuan yang baik demi terciptanya keadilan bagi para klien kami," lanjut Sakti.

Pada kesempatan ini, Ali Amsar Lubis yang juga sebagai Advokat dari LQ Indonesia Law Firm meminta sekaligus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar memonitor kasus ini.

"Karena penanganan kasus ini sangat janggal, sepertinya ada hantu di balik ini. Namanya hantu ya memang tidak terlihat, tapi dia ada. Masa personil penyidik diganti semua dengan personil yang baru, alat bukti yang kami berikan dihilangkan penyidik, saksi-saksi diperiksa berulang-ulang, kan aneh ini mah di ulang-ulang terus, ada hantu di balik ini," kata Ali Amsar.