Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto Ditahan KPK

Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto Ditahan KPK
Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto Ditahan KPK (Foto : Istimewa)

Antv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sodik Ismanto, dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Kabar penahanan Sodik Ismanto ini menjadi sorotan utama di berbagai media, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Menurut KPK, Sodik Ismanto ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sodik Ismanto akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keputusan ini menunjukkan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Skandal ini bermula saat mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, merencanakan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Pada tahap ini, Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha, untuk mengatur pengaturan proyek dan rotasi serta mutasi ASN di Pemkab Pemalang.

Untuk menjalankan skema jual beli jabatan ini, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Namun, terdapat sejumlah jabatan yang telah dikondisikan dengan tarif bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta bagi ASN yang berminat menduduki jabatan tersebut.

Tersangka Sodik Ismanto diduga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta sebagai imbalan untuk dapat lulus seleksi dan menduduki jabatan eselon II.

Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo di kantornya, dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung Wibowo.

Dalam penyidikan, uang tersebut diistilahkan sebagai "uang syukuran" dan kemudian digunakan oleh Adi Jumal Widodo untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Keterlibatan Sodik Ismanto dalam skandal ini mengarahkan dirinya ke jeratan hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.