8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berdarah di Bangkalan

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berdarah
8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berdarah (Foto : antvklik-Farik Dimas)

AntvKasus penganiayaan berdarah di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan, Bangkalan Madura, Jawa Timur, yang terjadi pada Minggu (4/62023), lalu, memasuki babak baru.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan kepala Desa Tanah Merah Laok inisial HF (51) yang ditangkap polisi karena terlibat langsung dalam insiden tersebut.

"Terkait kasus di Desa Tanah Merag Laok, Kami telah menetapkan delapan tersangka, empat orang diantaranya berasal dari warga Desa Baipajung. Dan empat orang lainnya warga Desa atanah Merah Laok Kabupaten Bangkalan," ujar AKP Bangkat DananJaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Jumat (16/4/2023).

Sementara itu, dua orang pelaku termasuk oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bangkalan Inisial FR, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya melarikan diri dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Jadi begini, empat orang dari Desa Bepajung Sebagai penyerang dan empat orang Dari Desa Tanah Merah Laok sebagai yang diserang. Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang, masing-Masing satu orang dari Desa Baipajung dan satu orang dari Desa Tanah Merah Laok melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO)," bebernya

AKP Bangkat Dananjaya juga mengatakan, terkait adanya penggunaan senjata api saat kejadian, polisi telah menemukan proyektil peluru di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu juga dibuktikan dengan adanya luka tembak pada tubuh salah seorang korban yang dirawat di rumah sakit Bangkalan

"Untuk Senjata Api (Senpi) masih kita dalami, yang jelas kita menemukan proyektil satu, dua, dan ada persesuaian luka yang dialami salah satu korban," terangnya.

Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, clurit, proyektil dan pakaian korban diamankan polisi.

Atas peerbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.