Lagi, Keluarga ART Korban Penganiayaan Majikan Lapor ke Polresta Bandar Lampung

Lagi, Keluarga ART Korban Penganiayaan Majikan Lapor ke Polisi
Lagi, Keluarga ART Korban Penganiayaan Majikan Lapor ke Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvKeluarga MW (20), asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Bandar Lampung mendatangi kantor Polresta Bandar Lampung, Senin (29/5/2023).

Pihak keluarga mempertanyakan keberadaan anaknya yang menjadi ART sejak 4 tahun lalu dan tak kunjung pulang.

Melalui pesan singkat, korban mengaku akan pulang ke rumah pada awal bulan mei 2023 lalu, namun hingga kini tak kunjung pulang.

Dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang berhasil kabur dari rumah majikan beberapa hari lalu menceritakan bahwa ada tiga rekannya yang masih bekerja disana.

Hal tersebut diungkapkan DDR warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, kepada tvOnenews.com pada Senin (29/05/23).

"Kawan saya yang tiga bagaimana keadaannya, apakah mereka sudah pulang kerumah orang tuanya," ungkapnya.

Ia menjelaskan saat dirinya bersama DL kabur dari rumah majikan tersebut, ART lainnya tidak mengetahuinya karena sedang tidur.

"Mereka, MW, AN, YL. Ketiganya setau saya masih dibawah umur waktu bekerja satu rumah dengan saya," jelasnya.

MW bekerja sebagai art di bandar lampung untuk menopang biaya kehidupan keluarga. Ia berangkat bekerja melalui penyalur warga setempat dengan pekerjaan dan gaji yang menjanjikan.

Namun, setelah sekitar lima bulan bekerja MW pulang dengan diantar dengan mobil travel dari Bandar Lampung.

Setelah pulang ke rumah, MW langsung diantarkan kembali oleh penyalur ke rumah majikan di bandar lampung bersama orang tuanya.

Nurul Hidayah, Kuasa Hukum Keluarga Korban MW mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya telah menerima kuasa dari Junedi orang tua dari MW (20) asisten rumah tangga yang ditinggal kabur oleh dua rekannya.

Kedatangan ke Polresta Bandar Lampung dengan membawa bukti dokumen.

"Tujuan kami datang untuk koordinasi dengan polisi agar keberadaan korban dapat diketahui.Bahkan, tidak menutup kemungkinan korban akan bercerita permasalahan yang terjadi di rumah majikannya itu," kata Nurul Hidayah, Senin (29/5/2023).

Nurul menjelaskan, waktu itu anaknya bekerja masih berumur 16 tahun dan hingga saat ini sudah bekerja selama 4 tahun. Mempekerjakan anak di bawah umur itu melanggar undang-undang.

"Seorang anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan dan melanggar Undang-undang perlindungan. Jika nanti terungkap bahwa korban diperdagangkan, majikan maupun pihak lain dapat dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.

Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Jalan Legundi gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Korban DL mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.

Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.

Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun.