Bejat! 5 Pemuda Bergiliran Memerkosa Seorang Siswi SMP di Tiga Lokasi

Bejat! 5 Pemuda Bergiliran Memerkosa Seorang Siswi SMP di Tiga Lokasi
Bejat! 5 Pemuda Bergiliran Memerkosa Seorang Siswi SMP di Tiga Lokasi (Foto : antvklik-Slamet Prayitno)

Antv – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat dari lima pemuda bejat yang dilaporkan secara bergiliran memerkosa seorang siswi SMP berinisial PG (14).

PG, remaja putri belia asal Grobogan itu diketahui digilir di tiga lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa mengutarakan, sebelumnya pada sore awal November lalu, PG dijemput oleh salah seorang tersangka menggunakan motor.

PG selanjutnya diajak pesta miras oplosan di areal persawahan Dusun Pucang, Kelurahan Grobogan.

Usai dicekoki miras, PG kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kelima pemuda itu. Takut dengan ancaman, PG pun akhirnya hanya bisa pasrah.

Ironis, PG selanjutnya diboncengkan ke areal persawahan di Kecamatan Brati, Grobogan dan kembali diperkosa secara bergantian.

Tak sampai di situ, PG bahkan dipindahkan ke rumah seorang tersangka di Kelurahan Grobogan dan diperkosa lagi.

"Korban mengadukan insiden yang dialami kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan dilaporkan ke Mapolres Grobogan." kata AKP Kaisar Adi Pradisa saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023).

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Grobogan, kemudian menetapkan kelima pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka.

Kelimanya yakni berinisial DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).

"Empat tersangka sudah kami amankan dan seorang tersangka masih kami buru," terang AKP Kaisar Adi Pradisa.
 
Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami beri pendampingan psikis korban," tandas AKP Kaisar Adi Pradisa.