Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman. Nomor 5 Mencengangkan

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus mutilasi
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus mutilasi (Foto : Antvklik I Andri Prasetiyo/ Sleman)

Antv –Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (35) yang dilakukan oleh Heru Prastiyo alias HP (23) memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

"Jadi kurang lebih yang bisa kita sampaikan ya terkait dengan pelaku atau tersangka tidak ada gangguan psikologi sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di kantornya, Senin (3/4/2023).

Seperti diketahui, Polda DIY melakukan pemeriksaan psikologi terharap tersangka Heru pada Selasa, 28 Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Sebab tersangka begitu sadis melakukan mutilasi kepada korban menjadi 65 bagian potongan tubuh.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh dua tim, yakni dari psikologi SDM Polda DIY, serta psikolog independen dari Surya Anggraini Center.

Dari dua tim psikolog tersebut didapat hasil kesimpulan yang sama. Adapun kesimpulannya terdiri dari lima poin.

"Kesimpulan yang pertama tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya. Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar," ujar Tri Panungko.