Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Masih DPO, Aulia Fahmi Minta Jalani Proses Hukum

Aulia Fahmi
Aulia Fahmi (Foto : Istimewa)

AntvAulia Fahmi, SH, CLA, kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio, melaporkan Charlie Chandra terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada tanggal 28 April 2023.

Surat tanah tersebut, berdasarkan SHM No. 5/Lemo, menjadi fokus penyelidikan polisi yang telah mengeluarkan laporan Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Proses penyidikan oleh Polda Banten membawa hasil yang cukup jelas. Charlie Chandra dan notarisnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat.

Meskipun demikian, Charlie Chandra menolak untuk berkooperasi dalam proses hukum, sehingga statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 3 Desember 2023.

Aulia Fahmi menegaskan bahwa hasil penyidikan Polda Banten menunjukkan kejelasan berdasarkan bukti otentik dan keterangan saksi.

Meski demikian, Charlie Chandra tampaknya serius dalam menentang institusi kepolisian, membuatnya sulit untuk ditemukan.

Aulia Fahmi menyoroti bahwa Charlie Chandra memiliki dukungan dari berbagai pihak, termasuk sebagai seorang wartawan senior dan politisi dari partai besar.

Dalam konteks ini, Aulia Fahmi mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk Charlie Chandra, untuk melawan proses hukum yang berjalan.

Dengan tegas, Aulia Fahmi menghimbau Charlie Chandra untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Banten guna menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Aulia Fahmi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan Charlie Chandra.
Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

"Kami tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan. Ini negara hukum, justru DPO ini bumerang buatnya, akan memperberat hukumannya maka itu kami menghimbau agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," tandasnya.