Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman mati.
Baca Juga :
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman mati.