Linda Sebut Irjen Teddy Sempat ke Pabrik Sabu Taiwan, Ada Istilah Buy 1 Get 1

Terdakwa Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 15 Maret 2023. Sidang menghadirkan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Linda membuat pengakuan pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. Di hadapan majelis hakim, Linda menjelaskan ada kode 'Buy 1 Get 1' dalam lobi bisnis antara Teddy dengan pabrik sabu Taiwan tersebut.

Pernyataan tersebut berawal dari kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba mengenai keterangan Teddy yang tertuang dalam BAP dengan menyatakan Teddy diajak ke Taiwan oleh Linda untuk melihat pabrik sabu di sana.

"Di dalam BAP, saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip Yang Mulia, 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya kuasa hukum kepada terdakwa Linda.

"Ke pabrik sabu," jawab terdakwa Linda.

Seperti diwartakan Viva.co.id, di hadapan majelis hakim, Linda menjelaskan dirinya pergi bersama Teddy ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tidak bisa terungkap.

Linda kemudian menjelaskan adanya kode 'buy 1 get 1' yang diungkapka Teddy untuk melakukan “deal” dengan pabrik sabu tersebut. Linda menjelaskan sindikat produksi sabu itu bisa mengirimkan sabu ke Indonesia, namun sebagian barang harus ditangkap.