Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap, Ini Tampangnya

Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap. Ini Tampangnya
Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap. Ini Tampangnya (Foto : Antvklik | Edi Mustofa/ Pemalang)

Atas perbuatannya, pelaku Khairul Anam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tutur Yovan.