Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap, Ini Tampangnya

Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap. Ini Tampangnya
Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap. Ini Tampangnya (Foto : Antvklik | Edi Mustofa/ Pemalang)

AntvPolres Pemalang berhasil menangkap tersangka Khairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, yang tega membanting anak kandungnya, Intan Ayu Lestari (2,5 bulan).

Tersangka ditangkap di Kota Cirebon, Jawa Barat saat dalam pelarian. 

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya Rasmadi (48), setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya.

"Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya Rasmadi (48) tahun. Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," kata Yovan Fatika Handhiska Aprilaya kepada wartawan di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/03/2023)

Yovan menambahkan, saat petugas datang ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Pihak resmob Polres Pemalang beserta Polsek Ulujami langsung mencari keberadaan pelaku.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu  (11/03/2023). Diduga, pelaku hendak melarikan diri," imbuhnya.

 

img_title
Ayah Banting Anak Kandung hingga Tewas Ditangkap. Ini Tampangnya. (Foto: Antvklik | Edi Mustofa/Pemalang)

 

Lebih lanjut Yovan menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka Khairul Anam sedang menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat sore (10/03/2023).

Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya Rasmadi. Tiba-tiba tersangka memukul kening sebelah kiri saudara Rasmadi.

"Setelah memukul ayah mertuanya, kemudian tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter ke tanah bekas tempat mengaduk semen cor-coran," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, saudara Rasmadi langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah.

Ada luka di bagian kepala muka. Hal itu mungkin yang menyebabkan kematian.

"Kemudian Rasmadi bergegas memanggil ibu korban yang berada didalam rumah dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," tambahnya.

Sesampainya di rumah sakit, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Intan Ayu Lestari sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," lanjutnya.

Informasi yang beredar di lapangan, bahwa pelaku usai kejadian pelaku sempat diamankan. Namun kemudian pelaku dijemput oleh keluarganya.

Apakah ada keterlibatan pihak lain terkait upaya melarikan diri pelaku? Kapolres menjawab masih mendalami. Termasuk informasi tentang pelaku mengkonsumsi kecubung.

Pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Motifnya masih kita dalami ya, ini masih kita dalami termasuk nanti kita akan periksa dari ibu kandungnya. Nanti saat rekonstruksi akan kami kabari," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Khairul Anam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tutur Yovan.