Penandatangan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi, Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Foto : antvklik.com)

4. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  terkait aksi Penguatan Sistem Informasi Kepegawaian Berbasis Merit

Acara pendantanganan komitmen fokus 3 dilakukan secara luring dengan menghadirkan 19 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi. 

Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal  masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait , serta  Tim Nasional Pencegahan Korupsi. 

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Dalam rangka menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut dengan Timnas PK yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai wujud komitmen Timnas PK dalam Aksi Pencegahan Korupsi, penandatanganan komitmen dilakukan bergantian oleh 3 dari 5 anggauta Timnas PK. 

Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 dengan  Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara bertindak selaku tuan rumah.