Penandatangan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi, Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Foto : antvklik.com)

Antv – Kinerja penanganan perkara yang belum optimal dan tidak transparan menjadi celah terjadinya penyimpangan bahkan transaksi perkara. 

Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTTI) selaras dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti tertuang pada Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018. 

SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan , dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

SPBE untuk Pencegahan Korupsi menjadi tema sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan tuan rumah penandatanganan komitmen dari fokus 3 aksi pencegahan korupsi  (aksi PK) 2023 – 2024.

Salah satu aksi Stranas PK yang cukup penting di 2023-2024 adalah upaya perbaikan lembaga peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), yang pada kegiatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MA. 

Selain keterlibatan aktif MA dalam meningkatkan pertukaran data melalui SPPTI, MA juga mendorong penguatan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakimnya sebagai bentuk implementasi dari Perma 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor. 

Hal ini dilakukan MA sebaga salah satu  upaya mengeliminir persepsi masyarakat tentang adanya “diskon” hukuman terhadap pelaku korupsi.