Kasus Pencemaran Nama Baik luhut, Fatia dan Haris Azhar Diserahkan ke Jaksa

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. (Foto : Viva)

Hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta berkoordinasi soal pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti diketahui tersangka dalam kasus ini.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.