Baru Sepekan Bekerja, Seorang Pemuda Curi Uang Rp9 Juta dan Sepeda Motor Milik Bosnya

Seorang Pemuda Curi Uang Rp9 Juta dan Sepeda Motor Milik Bosnya
Seorang Pemuda Curi Uang Rp9 Juta dan Sepeda Motor Milik Bosnya (Foto : antvklik-Agus Saptono)

"Saat itu, tersangka dalam perjalan pulang ke rumahnya di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya," kata AKBP Indra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.