Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Sopir Truk Ditangkap Polisi

Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Sopir Truk Ditangkap Polisi
Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Sopir Truk Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Gusni Kardi)

Antv – Perkosa anak di bawah umur di dalam mobil, seorang sopir truk berinisial B (20), warga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi, Sabtu (18/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku yang sempat kabur usai menggagahi korbannya sempat berhasil kabur.

"Pelaku yang sudah diketahui identitasnya berkat laporan korban nomor: LP/B/39/II/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 11 februari 2023 di Kejari Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju," tutur Rigan Hadi Nagara.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju saat pelaku berada di dalam Mobil truk yang di kemudikan di seputaran Jalan Andi Depu.

Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan, polisi akhirnya menggelandang pelaku ke Polresta Mamuju, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan mobil truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Mobil truk yang diamankan tersebut tidak menggunakan plat nomor polisi.

Pelaku menggagahi korban sebut saja Melati yang masih di bawah umur, dengan modus mengajak korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) untuk bertemu.