Maling Motor di Kebun Karet Lampung Utara, Babak Belur Dihakimi Warga

Maling Motor di Kebun Karet Dihakimi Warga
Maling Motor di Kebun Karet Dihakimi Warga (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Pelaku S sempat menceburkan diri melalui irigasi. Namun aksinya diketahui warga.

"Pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak dan kedapatan membawa senjata tajam berikut dompet dalam kondisi tidak berpakaian. Karena saat menyeberangi irigasi tersebut, pelaku melepaskan pakaian miliknya," jelasnya.

Residivis itu pun jadi bulan-bulanan massa, sebelum diamankan ke Polsek Kotabumi Kota. Sementara rekan pelaku yang hendak mencuri motor korban berhasil melarikan diri.

"Pelaku kabur tidak searah dengan rekannya yang ditangkap warga," ungkap  Supriyanto. 

Supriyanto menyebut pihaknya mengamankan 1 sepeda motor Honda Supra x warna Hitam merah tanpa nopol, 1 badik bergagang kayu, 1 mata kunci T, dan 1 dompet.

"Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas  Supriyanto.