Ayah Brigadir J Sebut Kuat Ma’ruf Pura-Pura Bodoh, Layak Divonis 15 Tahun

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menjelaskan hukuman 15 tahun penjara layak diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Samuel menilai Kuat Ma’ruf sering berlaku pura – pura bodoh di hadapan majelis hakim saat proses persidangan.

"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," ujar Samuel di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Samuel juga menilai kebodohan Kuat Ma’ruf hanya kedok kebohongan belaka. Diyakini tidak mungkin jenderal bintang dua memilih ART seperti Kuat Ma’ruf jika memiliki sifat bodoh.

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata dia.

Diketahui Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman vonis kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.