Diganti Sistem KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Diganti Sistem KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Diganti Sistem KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus (Foto : )

"Tidak ada kenaikan iuran, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tegas Budi.

Menurut Budi, Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Perpres itu akan mengatur penerapan KRIS. Sebelumnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).