Orang Tua Rio Ferdinan Desak Polisi Usut Pelaku Penganiayaan Lainnya

Orang tua Rio Ferdinan Desak Polisi Usut Pelaku Pengaaniayaan Lainnya
Orang tua Rio Ferdinan Desak Polisi Usut Pelaku Pengaaniayaan Lainnya (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

3. Rio dipukul AJP, satu di antara empat seniornya, di bagian perut sebanyak dua kali. Hantaman kedua terkena ulu hati sehingga Rio tidak sadar dan langsung ambruk ke lantai.

4. Rio dibopong keluar toilet oleh empat seniornya itu. Mereka mengklaim pemuda 19 tahun tersebut terjatuh di toilet. Rio dibawa ke RSU Haji Sukolilo dengan ambulans klinik kampus. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatanya tersebut AJP dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 353 Ayat (3) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Sebabnya, penganiayaan yang dilakukan AJP menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara.