Ini Kode Teddy Minahasa Perintahkan Bawahan Tukar Sabu dengan Tawas

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.