Ini Kode Teddy Minahasa Perintahkan Bawahan Tukar Sabu dengan Tawas

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar JPU.

Dody kemudian melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kg sabu telah diterima oleh Linda dan dibayar seharga Rp400 juta. Sementara uang bayaran Rp400 juta itu dipotong Rp100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjadi perantara dengan calon pembeli.

"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta," ujar JPU.

Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu masih berada di tangan Dody, dalam hal ini JPU mengatakan Teddy disebut sempat tidak setuju dengan transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda lantaran potongan untuk Linda dinilai Teddy, terlalu besar.

"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.

Teddy sempat meminta Doddy untuk mengambil 1 kg sabu yang sempat terjual tersebut dari Linda, namun Doddy mengatakan kepada Teddy bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.

Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.