Terdakwa Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Bersama AKBP Dody Serta Linda

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait perkara peredaran sabu pada Kamis 2 Februari 2023. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa Teddy menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.

JPU mengatakan dalam bacaan dakwaan, aksi jual beli dan transaksi narkoba sabu itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing)," ujar JPU.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, JPU dalam surat dakwaan juga menjelaskan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.